Selasa , 1 Juli 2025
Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, H Suriyadi MPd I

MUI Pusat Sebut Vaksin Sinovac Suci dan Halal, Ini Kata Ketua MUI Pulang Pisau

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Keraguan dan kekhawatiran masyarakat tentang kehalalan vaksin Sinovac yang sudah didistribusikan ke seluruh Indonesia akhirnya terjawab sudah. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan secara resmi bahwa vaksin Covid-19 Sinovac halal dan suci.

“Kita sudah menerima kabar ini, berdasarkan hasil rapat MUI pusat yang dilaksanakan Jumat 8 Januari 2021, melalui Ketua Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam menyatakan vaksin Sinovac tersebut halal dan suci,” kata Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau, H Suriyadi, Jumat (8/1/2021).

Selaku pengurus MUI di daerah, lanjutnya, MUI Kabupaten Pulang Pisau akan mengikuti apa yang telah menjadi keputusan MUI pusat. “Karena sebagaimana kita ketahui, MUI pusat telah melakukan kajian dan penelitian sebelum menyatakan vaksin tersebut halal dan suci,” ucap H Suryadi lagi.

Hanya saja, lanjutnya, kita masih menunggu fatwa lengkap dari MUI pusat dan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM. “Halal dari segi syar’i belum tentu baik, karena halalan thoyyiban itu tidak bisa dipisahkan. Apakah vaksin itu berbahaya atau tidak bagi tubuh manusia atau tidak, kalau berbahaya maka bisa jadi haram hukumnya,” kata H Suriyadi.

Kendati demikian dia berharap, niat baik dan ikhtiyar pemerintah untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di tanah air membuahkan hasil yang baik pula, dan disambut baik oleh seluruh masyarakat Indonesia, dan Kabupaten Pulang Pisau khususnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya vaksin Covid-19 merek Sinovac produksi China tersebut sempat diragukan kehalalannya. Selain itu BPOM juga belum mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) atas vaksin Covid-19 merek Sinovac ini.

“Telah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati dan memutuskan bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience China, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal,” ujar Ketua Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam dalam jumpa pers secara daring, Jumat.

Meskipun begitu, mengenai penggunaan vaksin Sinovac, MUI masih menunggu izin UEA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM.

“Akan tetapi, mengenai kebolehan penggunaannya, itu sangat terkait dengan pemutusan mengenai aspek keamanan dari Badan POM,” ucap dia.

Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” katanya katanya usai Rapat yang diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa serta tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. (adm1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *