NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Jadwal tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak se-Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini terus bergulir.
Pada 5 Januari 2021 kemarin, jadwal kegiatan MK sudah memasuki tahapan Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan PHP. Saat ini, 6 – 15 Januari 2021, MK memasuki jadwal Pencatatan gugatan PHPU yang diterima ke dalam e-BRPK.
Sesuai jadwal MK tersebut, untuk Pilgub Kalteng, pada tanggal 18 Januari itulah diumumkan apakah permohonan pemohon dikabulkan untuk disidangkan atau tidak, tapi tanggal tersebut bukan jadwal sidang MK.
Jika permohonan pemohon dalam hal ini pasangan Ben Brahim-Ujang Iskandar dikabulkan, maka proses selanjutnya adalah Penerbitan dan penyerahan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon dan termohon, pada 18 Januari 2021.
Kemudian pada tanggal 18-19 masuk pada jadwal Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu. Selanjutnya pada tanggal 16-20 Januari adalah Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait.
Jadwal berikutnya adalah Pemberitahuan Sidang Pertama kepada Pemohon, Pemantau, Termohon dan Bawaslu Provinsi pada tanggal 18-20 Januari 2021, dan untuk calon pihak terkait pada tanggal 21-26 Januari 2021.
Di tanggal 26-29 Januari 2021, MK akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan tentang kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Kemudian pada tanggal 26-29 itu pula sekaligus masuk pada tahap Pengucapan kekteapan sebagai pihak terkait.
Barulah MK menggelar Pemeriksaan Persidangan dan Rapat Permusyawaran Hakim pada tanggal 1-11 Februari 2021. Setelah itu pada tanggal 15-16 Februari 2021 dijadwalkan Pengucapan Putusan/Ketetapan.
Tidak sampai disitu, MK kemudian akan menggelar Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 19 Februari-18 Maret 2021. Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara PHP pada 19-24 Maret 2021, dan Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan MK kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada 19-24 Maret 2021,
Sedangkan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, Pemerintah dan DPRD pada tanggal 19-29 Maret 2021, demikian Jadwal tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak se-Indonesia di MK. (adm1)