Selasa , 1 Juli 2025
Ilustrasi sepeda motor HONDA CBR 150 dan KTP Korban

Izin Pinjam ke Warung, Seorang Pria Bawa Kabur HONDA CBR 150 Milik Karyawan PT SCP

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Seorang pria inisial Gn ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor HONDA CBR 150 milik karyawan PT SCP Afdeling 3 Nomor E 19 Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis 7 Januari 2021 sekitar pukul 11.00 WIB. Selang sehari, pelaku dilaporkan korban (pemilik motor) pada Jumat 8 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kronologis kejadian, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Jhon Digul Manra menerangkan, saat itu korban baru datang dari pekerjaan dan pulang ke rumah. Lalu, korban didatangi oleh pelaku untuk meminjam sepeda motor jenis milik korban dengan alasan membeli rokok di warung.

Korban saat itu, kata Jhon Digul mengatakan meminjamkan kepada pelaku sembari mengatakan “Iya, tapi jangan lama-lama saya mau turun kerja lagi,” kata korban yang diketahui bernama Rico Pardomuan Sianturi yang merupakan karyawan PT SCP.

Mendapat persetujuan itu, pelaku langsung membawa motor tersebut, dan korban masuk ke dalam barak untuk beristirahat.

“Setelah sampai waktu kerja lagi, pelaku belum datang untuk mengantar sepeda motor yang di pinjamnya dari korban. Sampai korban mencari ke warung tempat pelaku membeli rokok, dan ternyata di warung tersebut pelaku tidak ada,” kata Jhon Digul saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).

Tidak mendapati pelaku di warung, lanjutnya, korban pulang kerumah sambil menunggu pelaku kembali. Namun, penantian korban ternyata sia-sia hinga pukul 17.00 WIB pelaku tak kunjung datang.

“Karena pelaku tak kembali mengantar motor milik korban, lalu korban mendatangi ke rumah orang tua pelaku dan memberitahukan bahwa pelaku meminjam sepeda motor miliknya sampai saat ini tidak mengembalikan. Lalu, orang tua pelaku mengatakan anaknya belum ada pulang kerumah sampai saat ini,” terangnya.

Kemudian sampai keesokan harinya, ungkap Jhon Digul, pelaku belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pos jaga sekuriti PT SCP Km 27 dan ke Polsek Sebangau Kuala.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000-, dan pelapor merasa keberatan hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebangau Kuala guna proses lebih lanjut,” terangnya lagi.

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian mendatangi TKP, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan jajaran kepolisian.

“Pelaku sudah kita amankan. Atas kejadian ini pelaku bakal dikenakan pasal Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana,” tutupnya. (adm2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *