Selasa , 1 Juli 2025
IRT warga Kotim, atas nama Jubaidah alias Jubai terduga pelaku saat dihadirkan dalam rilis kasus pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng

Polisi Tangkap IRT Pengedar Sabu Asal Kotim

NUSAKALIMATAN.COM, Palangka Raya – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap jajaran kepolisian Resnarkoba Polda Kalteng karena diketahui menjadi pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, Kamis (7/1/2021).

IRT bernama Jubaidah alias Jubai (39) harus merasakan pedihnya hidup di balik penjara. Ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Kotawaringin Timur ini ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalteng dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jubaidah diringkus di rumahnya, Jalan Sukabumi, Gang Fitra, RT 009 RW 003, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur. Dalam aksi penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan berat kotor 40,10 gram, satu unit handphone, satu bandel plastik klip dan timbangan digital.

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan penangkapan didasari informasi mengenai adanya perempuan yang sering melakukan transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna melakukan penangkapan.

“Kita tangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Penggeledahan kita lakukan dan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti,” katanya didampingi Plt Kabid Humas AKBP Dharmesh, Jumat (8/1/2021) sore.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika bisnis narkoba yang digeluti pelaku telah dilakukan selama tujuh bulan. Narkoba jenis sabu diambil dari seseorang perempuan berinisial Mrs X dengan harga Rp5,4 juta. Oleh pelaku sabu dijual kembali seharga Rp5,5 juta.

“Barang haram ini asalnya dari Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka berkomunikasi lewat telepon dan tidak pernah bertemu. Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (adm3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *