NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Mulai tahun 2021 ini, tarif pemakaian air bagi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Pulang Pisau direncanakan naik hingga 35-50 persen.
“Kita rencanakan tahun 2021 ini tarif PDAM Pulang Pisau naik mulai 35 sampai 50 persen. Tetapi semua ini nantinya tergantung pemerintah setempat,” ucap Direktur PDAM Pulang Pisau, Sis Hernawa di ruang kerjanya, Selasa (12/1/2021).
Diungkapkan Sis, saat ini pihaknya tengah menyusun tim untuk melakukan konsultasi dengan pihak terkait lainnya, baik dengan bidang ekonomi, hukum dan Bupati.
“Nantinya juga sebelum diberlakukannya kenaikan kita akan sosialisasikan kepada masyarakat, khususnya bagi pelanggan PDAM di Pulang Pisau,” katanya.
Ia menambahkan, rencana kenaikan tarif pemakaian bagi pelanggan PDAM ini seiring bertambahnya biaya operasional serta tingginya permintaan pemasangan saluran air bagi pelanggan baru. “Karena hal itu, kita merencanakan kenaikan tarif bagi pelanggan,” tukasnya.
Tunggakan Pelanggan Capai RP800 Juta
Pada kesempatan itu Sis Hermawa juga menginformasikan bahwa hingga saat ini tunggakan rekening tagihan warga atas pakaian air bersih PDAM Pulang Pisau mencapai Rp800 juta.
“Tunggakan rekening yang terjadi sejak 2014 sampai 2020 ini mencapai lebih dari Rp. 800 juta, ” kata Sis Hernawa.
Dia menjelaskan, berbagai upaya melalui komunikasi dan pendekatan terus dilakukan kepada warga yang belum menyelesaikan kewajibannya membayar rekening pelanggan atas penggunaan air bersih.
Namun, kata Sis, hasilnya masih banyak pelanggan yang belum menyelesaikan kewajibannya membayar rekening tagihan PDAM.
Sis juga mengaku, besarnya tunggakan tagihan rekening PDAM ini berdampak pada operasional dan pelayanan PDAM kepada pelanggan. Oleh karenanya, pihaknya sangat berharap kepada para pelanggan PDAM yang masih menunggak agar segera melunasinya.
“Begitu juga kepada para pelanggan supaya dapat membayar kewajibannya, yakni tagihan PDAM tepat waktu dalam setiap bulannya, ” pungkas dia. (nk2)