NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Dua orang pemuda, inisial Jto (21) warga Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, dan Hl (28) warga Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Palangka Raya ditangkap jajaran Polres Pulang Pisau saat kepergok melakukan registrasi kartu perdana illegal.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra membenarkan kejadian tersebut. Julianto bahkan ditangkap saat sedang asyik melakukan registrasi sendiri kartu perdana AXIS menggunakan handphone-nya.
“Jto ditangkap di Jalan Panunjung Tarung Rt 08, Pulang Pisau saat sedang melakukan registrasi kartu perdana secara illegal,” kata Iptu Jhon Digul Manra, Rabu (13/1/2021).
Dia juga menguraikan secara singkat kronologisnya, yakni pada hari Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah outlet ponsel di bilangan Jl Panunjung Tarung Pulang Pisau, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di Sebuah Ponsel tersebut beredar kartu perdana yang sudah terigestrasi terlebih dahulu dan sudah siap digunakan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan bahwa benar di salah satu outlet ponsel itu ada 3 (tiga) Buah Kartu Perdana Telkomsel LOOP sudah terigestrasi dan sudah siap digunakan untuk menelpon maupun Sms.
Polisi kemudian menanyakan kepada pemilik toko ponsel tersebut dari mana mendapatkan kartu perdana illegal itu, dan dijawab oleh pemilik toko ponsel dari Jto.
“Kemudian segera kita amankan Saudara Jto yang saat itu sedang berada di Jalan Panunjung Tarung Rt 08, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, saat sedang melakukan registrasi sendiri kartu perdana AXIS menggunakan handphone-nya” ujar Iptu Jhon Digul Manra.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau guna penanganan lebih lanjut.
Diterangkannya, pasal pidana yang akan disangkakan kepada dua orang terduga pelaku tersebut yakni Pasal 51 Ayat ke 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 M. (nk1)