NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Seorang pria pelaku penjambretan terhadap seorang wanita bersepeda akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Kapuas pada Sabtu (9/1) pukul 16.15 WIB akhir pekan lalu.
Pria ini berinisial WF (22) warga Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat ini melakukan aksinya pada hari jumat (11/12) pukul 16.30 WIB di Samping Gereja GBI Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. mengkonfirmasi pada selasa (12/1/2021) pagi.
“Benar pelaku penjambretan berhasil kami ringkus dan menurut keterangan korban pelaku melakukan aksinya pada hari jumat (11/12) pukul 16.30 WIB di Samping Gereja GBI Jalan Kolonel Sugiono Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” terang Kasat AKP Kristanto Situmeang.
Kasat menambahkan, korban NR menuturkan pelaku melakukan aksinya saat korban sedang menaiki sepeda kayuh. Tiba-tiba datang seorang lelaki yang menggunakan sepeda motor lalu mengambil tas milik korban yang berada di keranjang sepeda kayuh korban,
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu handphone merk Asus warna hitam dan beberapa barang lainnya,” sebut mantan Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini.
AKP Kristanto Situmeang menjelaskan juga, akibat penjambretan tersebut korban mengalami kerugian materill sekitar Rp3.600.000.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terlapor dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” pungkas AKP Kristanto Situmeang. (nk5)