Selasa , 1 Juli 2025
Diduga Miliki Sabu
Foto pelaku dan barang bukti

Diduga Miliki Sabu 0,26 Gram, Pria Mandomai Diringkus Aparat

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Diduga memiliki barang haram narkotika jenis Sabu, seorang pria warga Mandomai ditangkap jajaran Polres Kapuas di Jl Anjir Kelampan KM. 1 Jembatan TAHUNTUN PANTAR Ds. Saka Mangkahai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas.

Pria berinisial YW yang beralamat KTP Jl. Panglima Kapang No. 01 RT. 02 Ds. Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas ini ditangkap, Kammis (14/1/2021) sekitar pukul 12.30 WIB beserta barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat brutto + 0,26 di dalam sebuah plastik klip.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K. M.Si. melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. pada Jumat (15/1/2021) pagi membenarkan insiden penangkapan YW tersebut.

Baca juga : Kembangkan Penangkapan Sabu 0,26 Gram, Polres Kapuas Bekuk Pengedarnya

Dibeberkannya, kronologis penangkapan berawal ketika petugas menemukan satu buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,26 gram, satu buah gawai merk ADVAN warna silver dan hitam.

Kemudian satu lembar kertas alumunium foil, satu unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna hitam Nopol KH 5559 AT tanpa STNK dan satu lembar celana jeans pendek warna biru merk ALLOES sebagai barang bukti.

Iptu Subandi menambahkan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, sekaligus untuk mendeteksi asal narkoba yang dimilikinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat. (nk5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *