Selasa , 1 Juli 2025
Kembangkan Penangkapan Sabu
Pelaku terduga pengedar narkotika jenis Sabu dan barang bukti

Kembangkan Penangkapan Sabu 0,26 Gram, Polres Kapuas Bekuk Pengedarnya

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Upaya Polres Kapuas melalui Resnarkoba mengembangkan kasus penangkapan YW (53) warga Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat membuahkan hasil.

Dari keterangan YW, Polres Kapuas berhasil menangkap pelaku lainnya HI (50), warga Desa Saka Mangkahai lainnya yang merupakan asal sumber barang haram narkotika jenis Sabu seberat 0,26 gram milik YW.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan HI dilakukan di kediamannya di Jalan Lintas Mandomai-Pulang Pisau di hari yang sama Kamis (14/1/2021) tak berselang lama setelah YW ditangkap.

Saat ditangkap, HI kedapatan petugas menyimpan 15 plastik klip kecil  berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3,52 gram.

Baca juga : Diduga Miliki Sabu 0,26 Gram, Pria Mandomai Diringkus Aparat

Sebelumnya, seorang pria warga Desa Saka Mangkahai, Kecamatan Kapuas Barat YW, pertama kali diamankan pada Kamis, 14 Januari 2021 sekira pukul 12.30, YW ditangkap petugas di Jalan Anjir Kelampan km 1 Jembatan Tahuntun Pantar, Desa Saka Mangkahai. YW belakangan diketahui hanya seorang kurir narkoba.

“Dari terlapor YW ini ditemukan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,26 gram” ungkap Iptu Subandi, Jumat, (15/1/2021).

Dari penangkapan terlapor YW polisi melakukan  pengembangan asal mula barang bukti narkoba ini, dan berhasil menangkap HI sebagai terduga pengedar barang haram tersebut.

Saat ini kedua terlapor diamankan polisi beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat. (nk5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *