NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Dua orang pria warga Buntok Kota terciduk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Barsel, jajaran Polda Kalteng di Jalan Kartini, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kota Buntok.
Dua pria ini berinisial D (31) warga Desa Marawan Lama dan TR (40) warga Buntok Kota dibekuk Polisi saat ingin bertransaksi barang haram narkotika jenis Sabu, Kamis (14/1/2020) pukul 12.30 WIB lalu.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip, S.H. mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca juga : Kembangkan Penangkapan Sabu 0,26 Gram, Polres Kapuas Bekuk Pengedarnya
“Kemudian kami lakukan penyelidikan di lapangan dan benar saja, usai digeledah, kami mendapati barang bukti tiga paket Sabu seberat 0,25 gram, dua buah plastik klip warna bening, satu lembar tisu, satu buah gawai merk Nokia warna hitam serta satu unit sepeda motor merk Mio Soul warna hijau dengan No.Pol KH 3920 DC,” terangnya seperti dikutip Tribratanews.kalteng.polri.go.id
Sanip menambahkan, terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (rls/nk1)