Selasa , 1 Juli 2025
Berlanjut
Proses penyerahan tersangka kasus dugaan Tipikor DD dan ADD Kahuripan Permai, Kecamatan, Dadahup, Kabupaten Kapuas dari jaksa penyidik ke JPU

Berlanjut, Kasus Tipikor DD dan ADD di Kapuas Diserahkan ke JPU

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 dan 2019 Kepala Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas diserahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Penyerahan pelaku tipikor DD dan ADD Kahuripan Permai ini selang waktu kurang dari dua bulan setelah diamankan, atau terhitung sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka FGSS,  tanggal (30/11/2020), akhirnya Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau  menuntaskan penyidikan kasus tipikor DD dan ADD desa kahuripan permai.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH, selaku Jaksa Penyidik, membenarkan, bahwa pada Selasa (19/1) pukul 10.00 WIB, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) kepada JPU.

Hal tersebut menindaklanjuti surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21) dari JPU. “Jadi untuk selanjutnya sudah masuk ke tahap penuntutan dan tanggung jawabnya beralih kepada JPU, artinya pekerjaan jaksa penyidik telah selesai,” ungkap Amir Giri.

Amir Giri Muryawan, SH selaku penuntut umum mengatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan tersangka FGSS dan telah dapat dijawab dengan baik oleh tersangka, serta telah melakukan pemeriksaan terhadap lima puluh lima barang bukti berupa dokumen-dokumen, sembilan stempel, satu kwitansi kosong, satu buah bantalan stempel, tiga botol tinta stempel dan satu buah printer.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) tersebut, dilaksanakan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas. Dikarenakan masih situasi pandemi covid-19 seperti ini, kami tidak mungkin mengeluarkan tahanan, jadi cukup dilakukan pemeriksaan di Rutan saja.

Dalam pemeriksaan kasus ini, tersangka FGSS juga telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya (pengacara) yang telah di tunjuk oleh tersangka sendiri. Kegiatan tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini. Dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari tersebut JPU diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangakaraya supaya segera disidangkan perkaranya,” beber Amir Giri Yang sebelumnya bertugas di Kejari Pulang Pisau.

Ditambahkan Amir, tersangka FGSS selaku Kepala Desa Kahuripan Permai, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 dan 2019 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berdasarkan penghitungan auditor, merugikan keuangan negara sebesar Rp. 584.186.251,

“Untuk modus operandi yang tersangka lakukan, nanti akan kami kupas di Pengadilan Tipikor saja. Karena hal tersebut sudah masuk pokok materi perkara yang akan dibuktikan di Pengadilan,” kata Amir Giri.

Dia berpesan agar seluruh Kepala Desa terutama di wilayah hukum Cabjari Palingkau, memungsikan semua anggota atau para perangkat desa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. “Jangan malah tupoksi para perangkat desa diambil alih sendiri oleh Kepala Desa,” pesan Amir Giri Muryawan, SH.

Disebutkan Kacabjari lagi, tugas seorang Kepala Desa adalah pemimpin yang harus mengatur dan memanajemen para perangkat desanya, serta bertanggung jawab atas kemajuan desanya, tutupnya. (nk-5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *