NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar masuk pada tahap penerbitan akta registrasi perkara konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Akta tersebut dikeluarkan Senin tanggal 18 Januari 2021 dengan nomor 125/PAN.MK/ARPK/01/2021 atas registrasi perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 oleh pasangan Ben-Ujang nomor urut 1 yang memberikan kuasa kepada pengacara Dr Bambang Widjoyanto dkk.
Ketua Relawan Milenial Ben-Ujang Pulang Pisau, Ambrullah mengatakan, sesuai isi akta itu, disebutkan bahwa permohonan Ben-Ujang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) di MK.
Dengan demikian, lanjutnya, status Ben-Ujang oleh MK selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) selanjutnya disebut Termohon.
“Perkara tersebut segera ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut,” sebut Ambrullah membacakan isi akta itu kepada NUSAKALIMANTAN.COM, Rabu (20/1/2021).
Ditanya kapan sidang akan dimulai, Ambrullah menjawab belum tahu pasti, yang jelas bulan Januari ini sidang permulaan akan digelar. “Kita belum bisa memastikan kapan sidang dibuka, yang jelas permohonan sudah masuk registrasi MK,” kata dia.
Jadwal Tahapan Kegiatan MK
Jika mengutip Jadwal tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak se-Indonesia di MK, setelah Penerbitan dan penyerahan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) pada 18 Januari 2021 selanjutnya pada tanggal 18-19 masuk pada jadwal Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Bawaslu.
Kemudian pada rentang waktu tanggal 16-20 Januari adalah Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait.
Jadwal berikutnya adalah Pemberitahuan Sidang Pertama kepada Pemohon, Pemantau, Termohon dan Bawaslu Provinsi pada tanggal 18-20 Januari 2021, dan untuk calon pihak terkait pada tanggal 21-26 Januari 2021.
Di tanggal 26-29 Januari 2021, MK akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan tentang kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Kemudian pada tanggal 26-29 itu pula sekaligus masuk pada tahap Pengucapan Ketetapan sebagai pihak terkait.
Barulah MK menggelar Pemeriksaan Persidangan dan Rapat Permusyawarahan Hakim pada tanggal 1-11 Februari 2021. Setelah itu pada tanggal 15-16 Februari 2021 dijadwalkan Pengucapan Putusan/Ketetapan.
Tidak sampai disitu, MK kemudian akan menggelar Pemeriksaan Persidangan Lanjutan dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 19 Februari-18 Maret 2021. Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara PHP pada 19-24 Maret 2021, dan Penyerahan atau Penyampaian Salinan Putusan/Ketetapan MK kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada 19-24 Maret 2021,
Sedangkan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, Pemerintah dan DPRD pada tanggal 19-29 Maret 2021, demikian Jadwal tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota serentak se-Indonesia di MK. (nk-1)