NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Keberadaan tempat buang air besar dan buang air kecil (jamban) yang tidak memenuhi standar kesehatan dibongkar oleh tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, Camat Bataguh, PKM Pulau Kupang dan staf Desa Budi Mufakat, Kamis (21/1) pukul 08.45 WIB. Di beberapa RT Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh.
Kepala Desa Budi Mufakat, Hendy Murdiono, mengalokasikan 15 jamban yang tidak sesuai dengan standar kesehatan yang akan dibongkar,
“Pembongkaran jamban yang diistilahkan jamban ‘helikopter’ ini, untuk memenuhi anjuran pemerintah. untuk memperhatikan kesehatan lingkungan,” terang Hendy Murdiono.
Camat Bataguh Yan Safriansyah, mengatakan, ini adalah merupakan Isu Nasional, untuk melakukan pencegahan stunting. Salah satunya jamban sehat dan tersedianya air bersih.
“Desa mewajibkan jamban sehat di 14 desa. Diharapkan 367 unit jamban telah dibangun. Dana Desa harus dialokasikan untuk ketersediaan Jamban sehat,
“Terima kasih lembaga terkait dalam hal ini Dinkes Kabupaten Kapuas dengan program stimulan membantu program jamban sehat yang memenuhi standar ini. Dimana bersinergi membantu program jamban sehat ini,” ucap Camat Bataguh Yan Safriansyah. (nk-5)