Selasa , 1 Juli 2025
Gasak Uang
Foto tiga pelaku terduga tindak pidana pencurian

Gasak Uang Rp12.8 Juta, HP dan Rokok, Tiga Pemuda Ditangkap Polres Pulpis

NUSAKALIMANTAN. COM, Pulang Pisau – Tiga orang pemuda berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau, Sabtu (23/1/2021) di Kelurahan Kalawa, Kabupaten Pulang Pisau.

Ketiga pemuda tersebut  yakni Irv (19), dan MY (21) warga Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Kuala dan satu rekannya lagi IR (17) merupakan warga Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut). Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefinto melalui Iptu John Digul Manra membenarkan penangkapan tiga pemuda tersebut.

“Betul pada hari ini kita telah mengamankan tiga orang terduga pelaku Curat. Ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) tertanggal 22 Januari 2021, di rumah Edi Mulyono (40) di Jalan Suka Jadi III Rt. 20 Rw. 04 Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Jhon Digul begitu sapaan akrabnya.

Diterangkan John Digul, penangkapan ketiga orang pelaku ini tepat pada pukul 13.00 WIB berlokasi di rumah yang beralamat di Jalan Kelurahan Kalawa diamankan atas nama Irfansyah.

Dari keterangan Irf di dapat keterangan bahwa ia melakukan bersama dengan MY dan IR. Kemudian, Satreskrim Polres Pulang Pisau melakukan pengejaran terhadap saudara MY dan IR.

“Dan akhirnya berhasil diamankan di pinggir jalan Palangkaraya-Bahaur, di Desa Kalawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau berhasil beserta barang bukti, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pulang Pisau.

Kronologis kejadian, terang Jhon Digul, pada hari Jumat 22 Januari 2021 sekira pukul 02.30 Wib, ketika bangun tidur, korban dan Istrinya melihat laci Etalase terbuka selanjutnya mengecek uang sebesar Rp. 12.800.000,- miliknya telah hilang.

Lalu korban juga mengecek Etalase rokok yang juga telah hilang sebanyak 8 bungkus rokok Sampoerna merah dan 1 bungkus  Marlboro merah, selanjutnya sekitar jam 05.00 wib baru diketahui ternyata 1 buah handphone merk Samsung J2 Prime warna hitam dengan nomor kartu 082350968357 yang tergantung di kamar tidur juga telah hilang.

“Setelah di cek oleh korban, ternyata pengait pintu samping rumah nya telah rusak,” beber John Digul menerangkan kronologis kejadian.

Sementara, barang- bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 buah speaker aktif merk GMC,1 buah gawai merk samsung j2, 1 buah gawai merk Vivi Y20, uang tunai Rp 2.100.000, 1 pasang spion variasi, 1 pasang handle grip sepeda motor, 1 pasang baut variasi, 1 bungkus rokok sampoerna mild, 1 bungkus rokok Sampoerna Menthol, 2 bungkus rokok magnum dan 1 bungkus rokok surya 12.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku di tetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang diterapkan yakni pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. (nk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *