Selasa , 1 Juli 2025
Tim Advokasi
Rahmadi G Lentam, Ketua tim advokasi paslon Sugianto Sabran-Edy Pratowo dan foto gedung MK (dok NET)

Tim Advokasi Sugi-Edy Siap Hadapi Sidang Gugatan Ben-Ujang di MK

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Tim Advokasi pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng terpilih, Sugianto Sabran-Edy Pratowo mengaku siap menghadapi perkara gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan Rabu 27 Januari 2021 mendatang.

“Insyaallah kami sudah sangat siap sekali menghadapi adanya permohonan paslon 1 Ben-Ujang ini, termasuk soal bukti juga kita sudah sangat siap sekali,” kata Rahmadi G Lentam, Ketua Tim Kuasa Hukum Sugianto-Edy, Minggu (24/1/2021) via seluler.

Bahkan secara pribadi Rahmadi menyatakan sudah mempersiapkan keberangkatannya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.

“Insyaallah pada Senin nanti saya akan menjalani swab antigen karena MK sangat ketat sekali soal pencegahan Covid-19, personil di persidangan sangat dibatasi jumlahnya,” kata dia.

Rahmadi menjelaskan, masuknya permohonan Ben-Ujang dalam registrasi e-BRPK MK dan kemudian disidangkan, bukan serta merta semua posita dan alat bukti dalam permohonan pemohon dikabulkan.

“Sidang pemeriksaan pendahuluan ini hanya formalitas saja, bukan berarti semua alat bukti dan posita pemohon dikabulkan MK, masih ada sidang tahap selanjutnya,” bebernya.

Pria yang juga kader Partai Golkar ini menyebut gugatan PHP di MK dalam proses demokrasi Pilkada itu adalah hal yang biasa. Semua orang punya hak sebagai warga Negara untuk mengajukan perkara ke MK.

“Yang penting proses demokrasi di Kalteng berjalan damai dan tidak ada gangguan Kamtibmas seperti demo penolakan dan sebagainya, kita hargai upaya hukum yang dilakukan paslon 1 Ben-Ujang,” ucap Rahmadi.

Baca juga : MK Jadwalkan Sidang PHP Pilgub Kalteng 27 Januari 2021

Sebagaimana diketahui, MK telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng pada Rabu 27 Januari 2021.

Dalam sidang atas registrasi perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Ben Brahim S Bahat dan Ujang Iskandar tersebut akan dihadirkan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, mengambil tempat di lantai 2 Gedung 1 MK.

Jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan ini dapat dilihat di web.JadwalSidang&id yang mencantumkan seluruh jadwal sidang PHP Kepala Daerah Gubernur, Walikota dan Bupati se Indonesia.

Penetapan jadwal sidang ini setelah diterbitkannya akta registrasi perkara konstitusi oleh MK atas permohonan PHP Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng yang dilayangkan pasangan Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar dan telah masuk tahapan registrasi e-BRPK MK.

Akta tersebut dikeluarkan Senin tanggal 18 Januari 2021 dengan nomor 125/PAN.MK/ARPK/01/2021 atas registrasi perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 oleh pasangan Ben-Ujang nomor urut 1 yang memberikan kuasa kepada pengacara Dr Bambang Widjoyanto dkk. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *