Selasa , 1 Juli 2025
Sugianto Edy
Wakil Gubernur Kalteng terpilih H Edy Pratowo saat berada di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Selasa (26/1/2021)

Sugianto-Edy Dipastikan Hadir Sidang Pertama PHP Pilgub Kalteng di MK

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Pasangan calon (Paslon) 2 Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng dipastikan ikut hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Kalteng 2020 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Sidang pertama tersebut digelar di lantai 2 Gedung 1 MK tanggal 27 Januari 2021 besok yang menghadirkan pihak pemohon yakni paslon 1 Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar, termohon KPU Kalteng, dan pihak terkait paslon 2 Sugianto-Edy Pratowo.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan merupakan sidang pertama MK dalam rangka memeriksa kejelasan Permohonan dan memberikan nasihat kepada Pemohon terkait Permohonan yang diajukan.

Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim. Pasca sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki Permohonan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Dalam sidang tersebut juga akan disampaikan penetapan perihal diterima atau ditolaknya sebagai pihak terkait oleh MK sesuai PMK 6/2020.

Baca juga : Tim Advokasi Sugi-Edy Siap Hadapi Sidang Gugatan Ben-Ujang di MK

Wakil Gubernur terpilih H Edy Pratowo ketika dikonfirmasi NUSAKALIMANTAN.COM membenarkan bahwa dirinya dan H Sugianto Sabran hadir dalam sidang pertama di MK 27 Januari 2021 besok pukul 11.00.WIB.

“Saya saat ini sudah berada di Jakarta bersama Pak Sugianto Sabran untuk mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di MK,” kata Edy, Selasa (26/1/2021) via seluler.

Ditanya persiapan untuk menghadapi sidang, Edy menyebut tidak ada persiapan khusus. Hanya beberapa hal yang dibutuhkan saja, selebihnya tidak ada. “Sebab kehadiran kita selaku pihak terkait hanya mendengarkan dalam sidang pertama ini,” kata dia.

Sementara Rahmadi G Lentam SH MH, selaku ketua tim advokasi Sugianto-Edy kepada NUSAKALIMANTAN.COM menginformasikan, sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar MK Rabu 27 Januari tersebut tidak ada yang substantif dan belum masuk ke perkara pokok.

“Agendanya hanya pemeriksaan persyaratan formal terhadap permohonan tersebut, kita hadir hanya sebagai pendengar, walaupun nanti akan dibacakan ketetapan sebagai pihak terkait, pihak termohon dalam hal ini adalah KPU Kalteng,” kata Rahmadi G Lentam, Selasa (26/1/2021).

Menurut dia, MK sangat care dengan penerapan protokol kesehatan sehingga dari pihak terkait hanya 2 orang yang diperkenankan mengikuti sidang secara luar jaringan (Luring) sisanya mengikuti secara dalam jaringan (Daring).

“Hanya saya dan Didi Pak Supriyanto SH M Hum yang mengikuti sidang secara Luring, sedangkan 21 orang kuasa hukum lainnya mengikuti secara daring, termasuk pihak paslon 2 Sugianto-Edy Pratowo,” ucap Rahmadi G Lentam seraya menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani rapid test antigen untuk bisa hadir secara Luring dalam persidangan MK.

Dia kembali menegaskan, menurutnya sidang pemeriksaan pendahuluan ini hanya formalitas saja, bukan berarti semua alat bukti dan posita pemohon dikabulkan MK, masih ada sidang tahap selanjutnya, bebernya.

Pria yang juga kader Partai Golkar ini menyebut gugatan PHP di MK dalam proses demokrasi Pilkada itu adalah hal yang biasa. Semua orang punya hak sebagai warga Negara untuk mengajukan perkara ke MK.

“Yang penting proses demokrasi di Kalteng berjalan damai dan tidak ada gangguan Kamtibmas seperti demo penolakan dan sebagainya, kita hargai upaya hukum yang dilakukan paslon 1 Ben-Ujang,” ucap Rahmadi. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *