NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Seorang sekuriti keamanan atau satpam perusahaan sawit PT Graha Inti Jaya di Kabupaten Kapuas ditangkap jajaran Polres Kapuas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Satpam berinisial CL atau kerap disapa Manuk (39) ini merupakan warga Pulau Kaladan RT 6 Desa Pulau Kaladan Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas. Ia tinggal di mess karyawan No.49 Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Terlapor diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas di Pos Induk Security PT GIJ, Selasa (26/1) pukul 12.30 WIB setelah tertangkap tangan menyimpan atau membawa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, seberat 5,05 gram dalam sembilan plastik klip, bersama barang bukti lainnya.
Barang bukti yang diamankan selain sabu adalah, tiga plastik klip kecil, satu buah kotak permen merk mentos warna hijau, satu buah bong terbuat dari plastik merk Prof, satu buah pipet kaca, satu buah mancis, satu buah Hp Merk Oppo warna biru, satu buah Hp Merk Nokia 105 warna hitam, satu lembar celana Tactical merk Black Hawk warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 300.000,-.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH, MM, membenarkan adanya pengamanan terlapor yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan dan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Kapuas melalui Iptu Subandi. (nk-5)