Selasa , 1 Juli 2025
JPN
Penandatangan MoU antara JPN Cabjari Palingkau dengan Kecamatan Kapuas Murung, Kamis (28/1/2021)

JPN Cabjari Palingkau teken MoU dengan Kecamatan Kapuas Murung

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan Kecamatan Kapuas Murung tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya sesuai dengan Tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Republik Indonesia diadakan di Aula Kecamatan Kapuas Murung, Kamis (28/1) pukul 10.00 WIB.

Dalam sambutannya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amur Giri Muryawan, SH, mengatakan, terimakasih khususnya kepada Plt. Camat Kapuas Murung H. M. Darani, beserta jajaran yang tetap mempercayakan dan melanjutkan perjanjian kerjasama (MoU) tahun 2020 yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2020,

“Pada pokoknya kami sub bidang Datun pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, mempunyai salah satu tupoksi sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan atau Negara,” ungkap Amir Giri Muryawan.

Kacabjari Palingkau menambahkan, beberapa hari sebelumnya Jumat (22/1)  kami menerima surat permohonan dari Plt. Camat Kapuas Murung terkait perihal permohonan kesepakatan perjanjian kerjasama. Atas surat permohonan tersebut kami membuat draft kesepakatan perjanjian kerjasama dan telah sama-sama kami pelajari, sehingga pada hari ini kami bersepakat untuk menandatangani kesepakatan perjanjian kerjasama tersebut,

“Alhamdulillah kesepakatan kerjasama pada tahun 2020 berjalan lancar tanpa ada hambatan dan gangguan apapun. Sehingga pada tahun 2021 ini kami bersepakat untuk melanjutkan kembali kerjasama tersebut” terang Amir Giri.

Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini mengatakan, Kesepakatan perjanjian kerjasama dengan Camat Kapuas Murung yang membawahi dua lurah dan dua puluh satu kepala desa, telah sesuai dengan Tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UURI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Perpres Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, ujar Amir Giri.

Dijelaskannya lagi perjanjian kesepakatan kerjasama ini, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Kecamatan Kapuas Murung beserta jajarannya.

“Contohnya pada tahun 2020 yang lalu, kami juga melakukan kerjasama di Kecamatan Dadahup, kami Jaksa Pengacara Negara waktu itu berhasil memulihkan aset pemerintah senilai Rp. 27.900.000,- yaitu berupa dua unit sepeda motor milik aset kecamatan yang dikuasai oleh pihak ketiga. Kami berhasil mengambil kembali aset tersebut dan telah kami serahkan kepada Kecamatan Dadahup,” sebut Kacabjari Palingkau ini.

Dilanjutkan Amir, contohnya lagi, di wilayah Kecamatan Dadahup, kami juga menindak tegas salah satu oknum Kepala Desa yang melakukan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana DD dan ADD untuk dibawa ke ranah Pengadilan melalui mekanisme Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana korupsi. Hal tersebut menandakan bahwa walaupun kami melakukan kerjasama dalam bidang Datun, kami juga tetap tegas dibidang Pidana Khusus (Pidsus).

Pria kelahiran Kudus Jawa Tengah ini juga mengatakan penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama ini mencerminkan adanya tekad untuk mengedepankan aturan main (Rule of the Game),

“tidak kemudian justru sebaliknya didorong oleh sebuah keinginan untuk memainkan aturan, tapi bagaimana kita taat pada aturan main, bukan pada keinginan untuk memainkan aturan” tegasnya.

Jadi apabila suatu saat nanti kami temukan adanya suatu penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum, maka kami tetap akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jadi jangan diartikan, walaupun sudah ada kerjasama, bisa berbuat seenaknya dengan cara memainkan aturan.

Plt. Camat Kapuas Murung, H.M. Darani pada sambutannya, mengatakan sangat berterimakasih kepada Jajaran Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, karena telah berkenan melanjutkan kerjasama pada tahun 2020. Hal tersebut nantinya akan menjadi payung hukum apabila diperlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Kami berharap, perjanjian kesepakatan kerjasama ini tidak hanya berhenti ditahun 2020 dan 2021 saja, namun siapapun pejabatnya nanti dapat berkelanjutan secara terus menerus. Bentuk kerjasama ini membuktikan bahwa sinergitas antara aparat penegak hukum dengan pemerintahan diwilayah kecamatan Kapuas Murung pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Semoga kesepakatan perjanjian kerjasama ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat khususnya diwilayah kecamatan kapuas murung. Kami berharap dengan penandatanganan ini merupakan proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik kedepan dan untuk mempererat tali silaturahmi, menjadi lebih bersinergi, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan baik di Kecamatan, di Kelurahan, dan di Desa khususnya diwilayah Kecamatan Kapuas Murung,” ujar M Darani.

Dalam acara tersebut turut hadir para lurah dan kepala desa diwilayah kapuas murunh untuk mengikuti dan menyaksikan acara tersebut dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan seperti cuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. (nk-5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *