NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Dengan sebilah pisau mengancam korban, SR pria (30) warga Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas mencoba memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT). Namun aksinya gagal dan berujung ditangkap polisi.
Terlapor SR diamankan di Pos Kamling RT 14 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, dengan tanpa perlawanan. Tidak jauh dari tempat kejadian perkara, dimana terlapor melakukan perbuatannya.
SR diringkus Satreskrim Polres Kapuas pada Selasa (2/2/2021) Pukul 22.00 WIB, terkait laporan dugaan perkosaan yang dilakukannya terhadap seorang ibu rumah tangga (26) warga Jalan Trans kalimantan Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur yang melaporkan perbuatannya.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, SIK, mengatakan, menurut keterangan korban kejadian percobaan perkosaan itu terjadi pada Senin dini hari (26/1) pukul 01.00 WIB,
“Dimana kejadian bermula saat korban tidur di kamarnya. Lalu pelaku masuk melalui atap rumah terus menembus plapon rumah korban. Saat korban mendengar suara anaknya menangis, korban pun terbangun. Korban terkejut melihat pelaku sudah memasuki kelambu korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas.
Dilanjutkan AKP Kristanto Situmeang, pada saat itu terlapor membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban menuruti kemauannya. Lalu memaksa ke arah kamar mandi untuk melakukan hubungan suami istri. Terlapor melepaskan celana panjang dan celana dalam korban.
“Karena merasa takut, korban menuruti apa yang disuruh oleh terlapor. Setelah pelapor menuruti apa yang disuruh terlapor, kemudian dengan posisi berdiri terlapor berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin pelapor. Tetapi alat kelamin terlapor tidak berfungsi karena terlapor di duga dalam keadaan kurang sadar karena pengaruh zat adiktif,” sebut Kasat Reskrim yang sebelumnya pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini.
Dilanjutkan Kasat Reskrim lagi, setelah kejadian tersebut karena merasa ketakutan korban sekaligus pelapor ini menginap di tempat mertuanya, yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumahnya. Setelah itu melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,
“Untuk pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 53 ayat 1 Jo pasal 285 KUHPidana, sambil kita pelajari lagi. Terlapor sudah kita amankan,” tutup AKP Kristanto Situmeang. (nk-5)