NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas yang sebelumnya diberitakan menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh SR (30) ternyata memiliki suami dan 2 orang anak.
IRT inisial N (26) ini nyaris menjadi korban perkosaan oleh SR warga Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Menurut keterangan yang dituturkan pada pemeriksa, yang terjadi Senin (26/1) pukul 01.00 WIB, dimana perkosaan itu gagal terjadi. Terlapor sudah diamankan Satreskrim Polres Kapuas.
Terlapor SR diamankan di Pos Kamling RT. 14 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, dengan tanpa perlawanan. Tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Menurut keterangan salah seorang warga setempat, korban hanya tinggal bertiga bersama anaknya laki laki usia 8 tahun dan bayi umur 2 bulan.
“Suami korban bekerja di tempat pendulangan yang jauh di daerah hulu. Maka wajar terlapor ada rasa cemas dan takut ketika diancam dengan sebilah pisau sehingga membuat korban tak bisa berbuat apa apa, kita sangat memahami psikis korban,” tuturnya
Warga itu juga menjelaskan, korban tinggal di lingkungan yang sepi dengan jarak rumah saling berjauhan. Berbeda dengan di kota atau di kawasan permukiman padat yang selalu ramai.
Suasana sepi dan jauh dari rumah penduduk lain tentu saja menjadi faktor pendukung bagi pelaku kejahatan terhadap N yang tinggal tanpa ditemani lelaki dewasa.
Baca juga : Mencoba Perkosa IRT, Pria di Anjir Ditangkap Satreskrim Polres Kapuas
“Ditambah lagi, bangunan rumah korban belum selesai, sebagian hanya ditutup dengan terpal, terutama dibagian belakang. Oleh sebab itu pelaku dengan mudah masuk melalui plapon rumah,” sebutnya.
Jelas warga, korban sekarang tinggal bersama mertuanya di mana ada saudara perempuan dari suaminya yang diharapkan bisa membantu dalam menghadapi masalah yang dialami korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang IRT mengalami percobaan perkosaan oleh SR dengan modus mengancam menggunakan sebilah pisau. Namun aksinya gagal dan berujung ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kapuas.
Menurut Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, M.Si, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, SIK, mengatakan, menurut keterangan korban kejadian percobaan perkosaan itu terjadi pada Senin dini hari (26/1) pukul 01.00 WIB,
“Dimana kejadian bermula saat korban tidur di kamarnya. Lalu pelaku masuk melalui atap rumah terus menembus plapon rumah korban. Saat korban mendengar suara anaknya menangis, korban pun terbangun. Korban terkejut melihat pelaku sudah memasuki kelambu korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas.
Dilanjutkan AKP Kristanto Situmeang, pada saat itu terlapor membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban menuruti kemauannya. Lalu memaksa ke arah kamar mandi untuk melakukan hubungan suami istri. Terlapor melepaskan celana panjang dan celana dalam korban.
“Karena merasa takut, korban menuruti apa yang disuruh oleh terlapor. Setelah pelapor menuruti apa yang disuruh terlapor, kemudian dengan posisi berdiri terlapor berusaha memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin pelapor. Tetapi alat kelamin terlapor tidak berfungsi karena terlapor di duga dalam keadaan kurang sadar karena pengaruh zat adiktif,” sebut Kasat Reskrim yang sebelumnya pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Barito Utara ini.
Dilanjutkan Kasat Reskrim lagi, setelah kejadian tersebut karena merasa ketakutan korban sekaligus pelapor ini menginap di tempat mertuanya, yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumahnya. Setelah itu melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,
“Untuk pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 53 ayat 1 Jo pasal 285 KUHPidana, sambil kita pelajari lagi. Terlapor sudah kita amankan,” tutup AKP Kristanto Situmeang. (nk-5)