Selasa , 1 Juli 2025
Korupsi
Penyerahan tersangka dan barang bukti (barbuk) tahap II dari penyidik Kejati Kalteng kepada penuntut Umum Kejari Kapuas.

Korupsi 7 Miliar Lebih, Mantan Direktur PDAM Kapuas Ditahan Selama 20 Hari Kedepan

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh mantan Direktur PDAM Kapuas berinisial WD menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan sejak hari ini, Jumat 5-24 Februari 2021.

Tersangka WD ditahan setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (barbuk) tahap II dari penyidik Kejati Kalteng kepada penuntut Umum Kejari Kapuas.

Kajati Kalteng Dr Mukri SH MH melalui Kasie Penkum Kejati Kalteng H Rustianto SH MH mengatakan tersangka WD mantan Dirut PDAM Kapuas tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada kantor PDAM Kapuas Tahun Anggaran (TA) 2016, 2017 dan 2018.

“Kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng dinyatakan adanya penyimpangan oleh tersangka hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7.418.444.650,” kata H Rustianto.

Atas kasus ini, lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan primair Pasal  2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyerahan tersangka WD beserta barbuk nya berlangsung di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Penyerahan tahap II terhadap tersangka dan barbuk didampingi penasihat hukum, prosesi berjalan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan,” ucap H Rustianto kepada awak media.

Sebelumnnya, tersangka WD resmi ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng, pada Rabu Sore 20 Januari 2021.[nk2/nk3]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *