NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Seorang pemuda IMY (25) warga Basarang, KM 12, Desa Batu Nindan, RT. 01, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas atas kepemilikan barang haram narkotika jenis Sabu seberat 0,41 gram.
Pelaku diamankan Jumat (5/5) pukul 17.15 WIB tepat didepan Alfamart Pulau Telo, Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Bersama pelaku diamankan barang bukti lainnya satu buah plastik klip kecil bening, satu buah HP warna Hitam Ungu dan satu buah masker.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM, membenarkan diamankannya terduga pelaku perkara narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau membeli, menerima dan atau menjadi perantara jual beli jenis narkotika golongan l bukan tanaman.
“Satresnarkoba Kapuas mengamankan terlapor setelah adanya laporan masyarakat di depan pusat perbelanjaan di jalan Patih Rumbih,” jelas Iptu Subandi, Sabtu (6/2/2021).
Ditambahkannya lagi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kapuas, guna proses lebih lanjut, ungkap Kasat Resnarkoba yang sebelumnya Kapolsek Kapuas Hilir ini. (nk-5)