Selasa , 1 Juli 2025
Pemuda
Foto pelaku dan barang bukti

Pemuda Basarang Diamankan Polisi Akibat 0,41 Gram Sabu

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Seorang pemuda IMY (25) warga  Basarang, KM 12, Desa Batu Nindan, RT. 01, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas atas kepemilikan barang haram narkotika jenis Sabu seberat 0,41 gram.

Pelaku diamankan Jumat (5/5) pukul 17.15 WIB tepat  didepan Alfamart Pulau Telo, Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten  Kapuas.

Bersama pelaku diamankan barang bukti lainnya satu buah plastik klip kecil bening, satu buah HP warna Hitam Ungu dan satu buah masker.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM, membenarkan diamankannya terduga pelaku perkara  narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau membeli, menerima  dan atau menjadi perantara jual beli jenis  narkotika golongan l bukan tanaman.

“Satresnarkoba Kapuas mengamankan terlapor setelah adanya laporan masyarakat di depan pusat perbelanjaan di jalan Patih Rumbih,” jelas Iptu Subandi, Sabtu (6/2/2021).

Ditambahkannya lagi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Kapuas, guna proses lebih lanjut, ungkap Kasat Resnarkoba yang sebelumnya Kapolsek Kapuas Hilir ini. (nk-5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *