NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kasus percobaan perkosaan yang dialami seorang wanita N (26) dimana dilakukan oleh orang yang dikenal korban, dimana ketidakberdayaan seorang perempuan ditinggal suami kerja jauh. Terlebih dirumah hanya ada 2 buah hati yang masih kecil menemani, setidaknya membuat miris.
Namun kalau ada kejadian pemerkosaan yang gagal (maaf) mudah-mudahan jangan sampai terjadi kembali. Salah satu upaya adalah korban harus berani melapor seperti yang dilakukan korban N.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK, yang disampaikan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aipda Marliana Sri Wahyuni mengatakan, tindakan perlindungan terhadap korban adalah tanggung jawab Anggota Polri selaku pengayom masyarakat terlebih perempuan dan anak,
“Jadi setelah kejadian dilaporkan, maka saksi sekaligus korban akan kita lindungi sementara proses lanjutan pendalaman kasus tersebut berjalan, ” terang Aipda Marliana.
Kanit PPA yang beberapa waktu lalu mendapatkan penghargaan dari Komnas perlindungan anak bersama dengan Kapolres dan kasat Reskrim serta lainnya ini juga menyampaikan kalau tidak dilaporkan maka sama aja membiarkan pelaku kejahatan bebas berkeliaran melakukan tindak kejahatannya lagi, serta membiarkan proses hukum bagi pelaku kejahatan tidak ada sangsi, tegas Aipda Marliana Sri Wahyuni lagi. (nk-5)