NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Golongan Lansia, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui akhirnya dinyatakan boleh mendapat vaksin Covid-19 dengan ketentuan syarat yang berlaku.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran selaku Ketua tim Satgas Covid-19 Kalteng menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan pada kelompok Lansia, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan syarat tertentu.
Baca juga : Pulang Pisau Peringkat Tertinggi Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda,” ujar Gubernur Kalteng saat menyampaikan press release Tim satuan tugas penanganan Covid-19 Kalimantan tengah, Sabtu, (13/2/2021).
Menurutnya, dengan kondisi tubuh atau kesehatan yang lebih berisiko, maka ada syarat khusus yang harus diperhatikan sebelum divaksinasi, seperti wajib melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan terlebih dahulu.
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid, penyintas Covid-19 dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujarnya baru-baru ini.
Dikatakannya, Pemerintah telah menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap dengan target sasaran 181,5 juta orang. Tetap jalankan disiplin protokol kesehatan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan).
Gubernur Sugianto juga menyampaikan bahwa droplet atau percikan air dari mulut dan hidung saat bicara, batuk, atau bersin yang menjadi penyebab penyebaran utama Covid-19. Jika sedang beraktivitas bersama orang lain, pastikan untuk bisa selalu menerapkan protokol kesehatan yang ada.
“Protokol kesehatan sangat penting untuk diterapkan kapanpun dan dimanapun. Ada beberapa hal yang harus selalu diperhatikan saat beraktivitas bersama orang lain, selalu menjaga jarak aman minimal 1 meter dan menghindari kerumunan,” tegasnya.
Kemudian, lanjutnya, selalu hindari kontak erat seperti bersalaman dan berpelukan. Selalu memakai masker dengan benar, menutupi hidung, mulut, dan dagu. Serta selalu mencuci tangan pakai sabun dengan rutin atau dengan menggunakan hand sanitizer, dan selalu ikuti aturan pemerintah dan disiplin protokol kesehatan di tempat umum dan usaha. (nk-1)