Selasa , 1 Juli 2025
Sidang Putusan
Gedung MK (Foto : NET)

Sidang Putusan MK PHP Gubernur Kalteng Digelar Selasa 16 Februari 2021

NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Gubernur Kalteng-Wakil Gubernur Kalteng 2020 bakal digelar Selasa (16/2/2021) pukul 16.00.WIB.

Sidang akan digelar di Lantai 2 Gedung 1 MK Jalan Medan Merdeka Barat No.6-7, Jakarta Pusat atas perkara nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021. Panitera MK telah menyampaikan berita acara pemberitahuan sidang melalui surat dengan nomor 336.125/PAN.MK/BAPS/02/2021 kepada pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan H Edy Pratowo selaku pihak terkait.

Tim kuasa hukum pihak terkait, Rahmadi G Lentam SH MH membenarkan surat pemberitahuan sudah berada di tangannya sejak 11 Februari 2021 lalu. “Iya sudah kita terima, dan kita siap hadir mendengarkan pengucapan putusan/ketetapan MK,” ucap Rahmadi, Minggu (14/2/2021).

Menurut Rahmadi, sidang MK kali ini disebut juga sidang putusan dismissal. Dengan putusan dismissal ini akan dipastikan suatu perkara PHP dilanjutkan atau tidak ke persidangan pemeriksaan materi gugatan.

Baca juga : Ali Nurdin Persoalkan Ambang Batas 1,5 Persen, Sebut Ben-Ujang Tak Memiliki Kedudukan Hukum Mengajukan Permohonan

“Jika permohonan beralasan dan didukung alat bukti yang kuat dan tervalidasi oleh lembaga/badan yang berwenang (ada putusan pengadilan yang inkract, ada putusan/rekomendasi Bawaslu, ada putusan DKPP dan sebagainya sesuai kompetensinya) maka dimungkinkan untuk masuk ke tahap  pemeriksaan lanjutan,” kata Rahmadi.

Namun sebaliknya, imbuhnya, jika permohonan tidak memiliki alasan yang kuat, dan justru jika eksepsi dan jawaban dari Termohon dan/atau eksepsi dan keterangan dari Pihak Terkait didukung dengan keterangan Bawaslu disertai alat bukti yang bersifat tegenbewijs dan tervalidasi, yang berasal atau dari lembaga/badan yang berwenang, maka dalam putusannya permohonan ditolak.

“Diktumnya akan berbunyi (dalam eksepsi) -Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya (atau sebagian) dan Menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan (terkait pemenuhan syarat mutlak Pasal 158 UU Pilkada) ;  permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard),” jelas Rahmadi

Sedangkan Dalam Pokok Permohonan akan berbunyi -Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan Menyatakan tetap berlaku dan sah Keputusan KPU Kalimantan Tengah Nomor : 075 dan seterusnya,” ungkapnya lagi.

Sementara jika pemeriksaan dilanjutkan diktumnya akan berbunyi (dalam eksepsi) – Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dan/atau menangguhkan sementara penerapan ketentuan ambang batas syarat pengajuan permohonan dimaksud Pasal 158 UU Pilkada, sampai selesai pemeriksaan perkara.

“Kemudian putusan akan berbunyi -Menyatakan pemeriksaan perkara nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021  dilanjutkan – Memerintahkan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu untuk hadir pada persidangan dan seterusnya, kita lihat saja nanti,” demikian Rahmadi G Lentam. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *