NUSAKALIMANTAN.COM, Palangka Raya – Setelah pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran-H Edy Pratowo resmi ditetapkan sebagai pasangan terpilih, selanjutnya proses pelantikan akan diserahkan kepada DPRD Kalteng.
“Terkait proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya kita serahkan sepenuhnya ke DPRD Kalteng, karena itu sudah bukan kewenangan KPU Kalteng,” tegas Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim.
Baca juga : Usai Ditetapkan, Ini Pesan Sugianto untuk Masyarakat Kalteng
Harmain menerangkan sesuai ketentuan yang ada, KPU telah menyerahkan hasil keputusan pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih ke DPRD Kalteng dan sudah diterima oleh wakil ketua DPRD Kalteng.
Kemudian selanjutnya DPRD akan segera menindaklanjuti proses tersebut ke Kemendagri. DPRD akan menggunakan keputusan KPU ini sebagai dasar usulan ke Kemendagri. “Tugas KPU sampai penetapan ini sudah selesai. Kami tinggal melakukan evaluasi,” terangnya.
Perlu diketahui, jika merujuk kepada peraturan yang berlaku, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2016, tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil WaliKota disebutkan bahwa pelantikan Gubernur dilakukan oleh Presiden.
Sesuai pasal 3 dalam Peraturan Presiden menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden, dalam hal Presiden berhalangan akan digantikan oleh wakil presiden, dan jika Wakil Presiden berhalangan digantikan Menteri Dalam Negeri. (nk-1/nk-3)