NUSAKALIMANTAN.COM, Buntok – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan telah menindak lanjuti aduan dari karyawan PT AMR (Anugerah Mandiri Rapindo) dan PT AEA terkait berakhirnya masa kontrak karyawan.
Disnakertrans Barsel telah memanggil pihak karyawan dan perusahaan yang bermasalah tersebut guna bisa dilakuan mediasi kedua belah pihak di kantor Disnakertrans Barsel Jumat (19/02/2021).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Barsel Alamsyah SP mengatakan kepada awak media persoalan PT AMR ini sebenarnya persoalan yang sederhana yakni soal berakhirnya masa kontrak kerja saja yang menjadi permasalahan kedua karyawan PT AMR dan PT AEA.
Penandatanganan kontrak kerja nya dilakukan di Desa Buhut Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, sedangkan aktifitas kedua perusahan tersebut berada di daerah kabupaten Barito Selatan.
“Jadi begitu kita akan melaksanaan pengecekan lapangan masalah ketenagakerjaannya kita mengalami kesulitan karena perusahaan tersebut terdaftar di wilayah Kabupaten Kapuas,” ujar Alamsyah.
Masih dikatakan Alamsyah, dia merasa heran saja kenapa aktifitas kerjanya di wilayah Desa Teluk Timbau Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan.
“Kami sudah mencoba menghubungi pihak perusahaan melalui HRD dari PT AMR, kiranya dapat hadir pada acara mediasi kedua belah pihak dan pihak perusahaan menolak mediadi tersebut pihak perusahan meminta untuk dilakukan mediasi di Disnakertran Kabupaten Kapuas.
Persoalan inipun yang terjadi pada PT AEA juga meminta mediasinya dilakukan di Disnakertran Kabupaten Kapuas.
Dilanjutkannya, memang untuk permasalahan ketenagakerjaan dan HI di desa teluk timbau Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan ini kita agak mengalami kesulitan dalam pendataannya karena pihak perusahaan tidak pernah melaporkan ke pada kami ungkapnya.
Para pekerja dipekerjakan di daerah Barsel sedangkan perusahaan dan segala bentuk permasalahannya ditangani di Kabupaten Kapuas.
“Ke depan kami akan tindak lanjuti permasalahan ini ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten kapuas agar semua permasalahan ketenaga kerjaan dan hubungan industrial (HI) ini bisa diselesaikan,” tutupnya. (jk)