NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Dua orang pemuda Rm (21) dan Yd (20), warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas nekat melakukan perkosaan terhadap anak perempuan inisial NA (15) yang masih dibawah umur.
Dua pemuda ini melakukan aksinya pada Kamis (18/2/2021) pukul 00.30 WIB dini hari. Kemudian jajaran Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil meringkus keduanya pada Jumat (19/2/2021) setelah mendapat laporan Arif (49) dari pihak keluarga korban.
Kronologi kejadian perkosaan itu diduga terlapor ada dua orang, dimana pada malam kejadian yaitu Kamis ( 18/2) pukul 00.30 WIB, dua pemuda terlapor itu masuk ke rumah korban melalul lobang yang ada di atas pintu rumah.
Kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengancam korban dengan kata-kata “kalau mau selamat diam,” ancam salah satu dari terlapor.
Selanjutnya terlapor langsung dengan leluasa memperkosa korban secara bergantian. Korban tidak bisa melakukan perlawanan, karena salah satu teriapor memegangi tangan, dan menutup mulut korban.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK, membenarkan diamankannya dua terlapor diduga melakukan tindakan perkosaan. Dan kedua terlapor sudah diamankan di Polres Kapuas.
“Sementara untuk pasal yang dikenakan serta pendalaman kasusnya, kita masih dalami bersama unit PPA, karena korban masih dibawah umur,” ungkap AKP Kristanto Situmeang SIK. (nk-1)