Selasa , 1 Juli 2025
Kasus Oknum Guru
Kepala Dinas Pendidikan Dr.H. Suwarno Muriyat

Kadisdik Kapuas Sesalkan Kasus Oknum Guru Pembobol Rumah

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Kasus tindak kriminal yang dilakukan oknum ASN guru di SDN 1 Sumber Makmur, Kecamatan Dadahup, lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dinilai mencoreng citra dunia pendidikan.

Selain dianggap mencoreng citra dunia pendidikan, buntut tertangkapnya TA (36) oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, juga disesalkan oleh permerhati pendidikan di kabupaten itu. Sanksi tegas  bahkan pemecatan siap menantinya.

“Jujur saja saya selaku pemerhati pendidikan Kapuas sangat menyesalkan dengan kejadian ini, kepada pihak Diknas hendaknya menelusuri dan mencari tahu apa  penyebab yang bersangkutan sampai berpikiran  sempit seperti itu, setidaknya ini juga dapat menjadi referensi kita bersama guna pelaksanaan bimbingan dan pembinaan bagi guru kita yang ada di Kapuas” kata Teguh Prasetya Madjan, pemerhati dunia pendidikan Kabupaten Kapuas saaat dibincangi terkait kejadiaan ini.

Terpisah Kepala Disdik Kabupaten Kapuas, Dr H Suwarno Muriyat, saat dikonfirmasi berkaitan dengan tertangkapnya TA, Jumat (19/2) pukul 14.00 WIB, juga turut menyesalkan dan bahkan setelah adanya pemberitaan di beberapa media pihaknya langsung melakukan penyelidikan akan  kebenarannya bahkan setelah melakukan kontak dengan pihak kepolisan,  dirinya segera memerintahkan wakilnya dalam hal ini Kabid pembinaan Pendidikan Dasar untuk berkoordinasi guna mengetahui detail kronologinya.

“Kita sangat menyesalkan ulah yang telah dilakukan  bersangkutan. Saat ini saya sudah minta kepada  Kabid Pembinaan SD Disdik Kapuas, Franz, agar berkoordinasi ke Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Dadahup, serta aparat kepolisian yang menangani kasus guna mengetahui kronologinya” Kata Kadis.

Terkait dengan  sanksi apa yang akan diberikan, pihaknya masih menunggu kepastian akan proses hukumnya. Apabila nanti memang sudah terbukti pidana selain akan diberikan sanksi disiplin bukan tidak mungkin akan di mendapatkan sanksi tegas yaitu pemecatan,

“Terlebih setelah pendalaman kasus TA diduga berkali kali sudah melakukan tindakan pembobolan seperti ini,” sebut Kadis Dr H Suwarno Muriyat. (nk-5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *