NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pemuda inisial R (39) warga Desa Mantangai Hilir RT 10 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
Dia diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas akibat kepemilikan barang terlarang jenis sabu yang ada padanya saat penggeledahan yang dilakukan Satresnarkoba, pengembangan dari informasi masyarakat yang didapat anggota Jumat (19/2) pukul 12.40 WIB di kediaman dari terlapor, Desa Mantangai Hilir RT 10.
Pada saat penggeledahan diamankan satu buah Plastik Klip Kecil berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,24 gram, satu pack plastik klip kecil, satu) buah kotak permen, satu buah timbangan digital, satu buah manchis, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah Bong dari botol, satu) buah tas, dua buah Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,-
Baca juga : Diduga Membawa Sabu, Remaja Mantangai Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH, MM, membenarkan adanya diamankan pemuda degan inisial R diduga keterkaitannya atas barang kristal bening diduga sabu seberat 0,24 gram yang ada padanya disaat dilakukannya penggeledahan,
“Terhadap terlapor kita sangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pendalaman dari kasus yang kita kembangkan berikut keterangan saksi dan barang bukti,” ucap Iptu Subandi.
Sebelumnya, seorang remaja usia 25 tahun warga Desa Mantangai Tengah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas karena kedapatan membawa narkotika jenis Sabu, Jumat (19/2/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
Remaja ini berinisial AH alias BB beralamat tepatnya di Jalan Ohing RT. 04 atau Jalan Nyai Indu Rontun. Dia diamankan beserta barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman seberat 0,34 gram dalam plastik klip.
Bersama terlapor diamankan juga barang bukti lainnya yaitu satu buah Hendphone, satu lembar celana, satu unit sepeda motor Smash warna hitam Nopol KH 6266 J. Terlapor dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH, membenarkan telah diamankan terlapor yang saat tertangkap tangan, memiliki atau menguasai atau memakai jenis narkoba diduga sabu bukan tanaman seberat 0, 34 gram.
“Terlapor dan barang bukti sudah kita tahan di polres Kapuas untuk pendalaman dari kasus ini, hal lainnya akan kita khabarkan lebih lanjut,” ungkap Iptu Subandi SH,” tegasnya. (nk-5)