Selasa , 1 Juli 2025
Aspek Hukum
Cabjari Palingkau Amir Giri Muryawan kanan dan Kasubsi Intel dan Datun Norbertus Dhendy Prayogo

Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Wujudkan Desa Bebas Korupsi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Penerangan hukum disampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH, dengan tema “Aspek Hukum Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Mewujudkan Desa Bebas dari Korupsi” di Aula Kecamatan Dadahup Rabu (24/2) pukul 12.00 – 13.30 WIB.

Sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Kacabjari Palingkau sendiri, dengan dibantu moderator yaitu Kasubsi Intel & Datun yaitu Norbertus Dhendy Prayogo, SH., MH. Dengan acara pembukaan, lagu kebangsaan Indonesia raya, materi acara serta tanya jawab atau diskusi.

Peserta pada kegiatan Penerangan Hukum tersebut adalah,  Camat Dadahup Karya Jaya Singam, Plt. Camat Kapuas Murung H.M. Darani, serta seluruh Kades dan Lurah di wilayah hukum Cabjari Palingkau. Kegiatan Penerangan hukum terhadap masyarakat tersebut dilaksanakan berdasarkan program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum).

Amir Giri Muryawan, SH, menjelaskan,  mengenai pengelolaan keuangan desa ditinjau dari aspek hukumnya yaitu dasar hukum, pendahuluan, paradigma pemberantasan tindak pidana korupsi atau pencegahan dan penindakan, upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa, modus-modus operandi, dan hal hal  yang harus dilakukan dalam mewujudkan desa bebas dari korupsi,

“Setelah dilaksanakan kegiatan tersebut, harapan kita dapat menambah wawasan kepada masyarakat khususnya para Kepala Desa tentang pengelolaan keuangan desa dan memberi pemahaman bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran harus hati-hati dalam pengelolaan keuangan desa,” pesan Kacabjari Palingkau.

Ditambahkan Amir Giri Muryawan, berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UURI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa harus akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,

“Selain itu para kepala desa dihimbau memfungsikan para perangkat desanya sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ungkap Amir Giri.

Aspek Hukum
Peserta yang mengikuti penyuluhan hukum

Pada kesempatan itu, Camat Dadahup Karya Jaya Singam memberikan penghargaan atau apresiasi kepada Kacabjari Palingkau selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang pada tanggal 08 Mei 2020 telah berhasil memulihkan aset milik pemerintahan kecamatan Dadahup berupa 2 unit sepeda motor, yang berhasil diambil kembali karena dikuasai oleh pihak ketiga,

“Hal tersebut terlaksana dikarenakan sebelumnya Camat Dadahup telah menjalin kerjasama (MoU) dengan JPN Cabjari Palingkau,” ujar Karya Jaya Singam.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. (wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *