NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Minggu (7/3) pukul 09.00 WIB, anggota Resnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya lalu kemudian dikembangkan, di sekitar Jalan Kapuas Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan dan pengamatan disekitar tempat tersebut. Setelah data dan keterangan serta informasi dianggap cukup, maka sekira pukul 17.45 Wib anggota Resnarkoba Kapuas segera mengamankan terlapor SJ alias Cpg pria (53), dirumah kediamannya Jalan Kapuas RT 02 Nomor 10 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Saat penggeledahan anggota menunjukan surat perintah tugas dengan disaksikan orang umum (sipil) untuk menyaksikan penggeledahan rumah Terlapor tersebut. Petugas Kepolisian berhasil menemukan beberapa barang bukti diantaranya tiga puluh lima paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat tiga puluh gram, dua belas plastik klip kosong.
Kemudian satu buah Tempat Timbangan warna hitam, satu buah botol permen, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah Pipet Kaca, satu buah sendok plastik terbuat dari sedotan, satu buah kotak Rokok, satu buah Hp merk Nokia warna putih dan uang tunai Sebanyak Rp. 900.000,-.
Kemudian terlapor dengan Pendidikan Terakhir SMA (tamat), dan menyebutkan Alamat lain sebagai tempat tinggal yaitu Jalan Cilik Riwut Gamg IV Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ini bersama barang bukti dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, SH, MM, membenarkan adanya kegiatan Satresnarkoba memgankan terlapor dengan inisial SJ atau Cpg, dan sekarang masih terus mendalami kasusnya,
“Pasal yang disangkakan pada terlapor adalah pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Subandi. (nk-5)