NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Pertemuan antara dua insan berlainan jenis yang biasa berbuah cerita indah, ternyata berbuah pelaporan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
J alias Ohan pria (29) warga Jalan Cilik Riwut RT 03 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat kabupaten Kapuas, menjadi tersangka setelah diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas.
Kejadian penganiayaan yang terjadi di kamar 102 Hotel Walet Mas yang berada di kawasan jalan A.Yani Kuala Kapuas ini, terjadi pada Senin (8/3) pukul 10.00 WIB. Dilaporkan oleh korban yang menjadi pelapor Lisanti Nadas wanita (39) yang datang dari kota Banjarmasin dan tinggal di Jalan Tanjung Harapan RT 11 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan.
Seperti yang diceritakan pelapor, peristiwa bermula saat tersangka dan korban janjian ketemuan di kamar Hotel Walet Mas melalui Handphone, sesampainya di kamar 102 Hotel Walet Mas terjadi cekcok mulut antara terlapor dan korban. Entah apa yang dipersoalkan sehingga memicu pertikaian.
Kemudian tersangka menusuk pinggang korban sebelah kiri dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau yang sudah dibawa sebelumnya oleh terlapor. Karena kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada pinggang sebelah kiri. Akibat dari ulah tersangka, korban yang juga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK, membenarkan adanya laporan kejadian penganiayaan yang terjadi di sebuah kamar hotel laporan dari korban yang juga pelapor,
“Setelah kita mendengar keterangan saksi saksi karyawan hotel dan lainnya, ditambah lagi barang bukti senjata tajam sebilah pisau yang digunakan untuk menciderai,kasus ini akan kita dalami lagi dengan penyelidikan selanjutnya,” pungkas AKP Kristanto Situmeang. (nk-5)