Selasa , 1 Juli 2025
Dijemput Polisi
Foto pelaku dan barang bukti

Tak Ada Niat Kembalikan HP Temuan, Kakek 60 Tahun Dijemput Polisi

NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Menguasai barang bukan miliknya adalah tindak pidana. Seperti yang dilakukan H (60) kakek berbadan kurus berbaju kemeja biru ini diduga ingin  menguasai HP yang bukan miliknya.

Sekarang dia tertunduk lesu di tahanan Polres Kapuas, karena niatnya, warga Jalan Cilik Riwut Gang VA Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ini, harus berurusan dengan pihak berwajib. H diamankan dikediamannya, Kamis  (18/3) pukul 10.30 WIB.

Penahanan terhadap H ini bermula dari laporan Made Adi Wijaya pria (30) tahun warga Jalan Lintas Kalimantan KM 14  Desa Batu Nindan Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, yang merasa kehilangan HP di sekitar Jalan Tjiik Riwut RT 06, Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Jumat (5/3) pukul  17.30 WIB.

Dimana HP tersebut diletakan diatas kap depan wiper mobil Brio lupa mengambil. Sehingga hp tersebut diduga terjatuh di jalan. Namun upaya pencarian tidak membuahkan hasil.

Pelapor mencoba menghubungi nomor yang ada di Handphone, namun tidak diangkat walau kontak berhasil terhubung. Dengan alasan itulah pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK,  MSi, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, SIK, membenarkan adanya laporan kehilangan dan kemudian ditindak lanjuti yang akhirnya diamankan pelaku yang diduga melakukan penggelapan sebagai mana disebutkan pasal 362 KUHPidana,

“Handphone yang hilang tersebut adalah handphone merk VIVO V20 warna sunset dan korban mengalami kerugian materi Sebesar Rp. 5.000.000,-  demikian yang dapat kita laporkan,” ungkap AKP Kristanto Situmeang. (one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *