Selasa , 1 Juli 2025
Bupati Pulpis
Bupati PUlang Pisau H Edy Pratowo mengeluarkan keputusan PPKM Mikro untuk Kabupaten Pulang Pisau

Bupati Pulpis Terbitkan Keputusan PPKM Mikro Mulai 23 Maret Hingga 4 April 2021

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau mengeluarkan keputusan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau.

PPKM Mikro di Kabupaten Pulang Pisau akan diberlakukan sejak hari ini, Selasa 23 Maret sampai dengan 4 April 2021. Dalam surat keputusan Bupati Nomor 136 Tahun 2021 itu disebutkan, PPKM Mikro diberlakukan hingga tingkat rukun tetangga.

Pada point ketujuh dalam surat keputusan Bupati Pulang Pisau itu juga diatur tentang pembatasan tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50% dan work from office (WFO) sebesar 50% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian pelaksanaan belajar-mengajar dilakukan secara daring bagi daerah yang masuk dalam zona merah. Sedangkan untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan perbankan.

Serta sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industry strategis, pelayanan dasar, utilitas public, dan industri yang ditetapkan sebagai objek tertentu, kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan prokes secara ketat.

Sementara kegiatan restoran atau rumah makan diberlakukan 50% untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan prokes yang lebih ketat.

Point berikutnya disebutkan, pemkab Pulang Pisau juga membatasi jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB dengan prokes yang lebih ketat.

Untuk kegiatan kontruksi, pemkab memberikan izin 100% dengan prokes lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah diberikan izin melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan prokes ketat.

Untuk kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, dan dilakukan pengaturan kapasitas jam opersional transportasi umum. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *