NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dimulai sejak hari ini, Selasa (23/3/2021) sampai dengan 4 April 2021 mendatang.
Bupati Pulang Pisau telah menerbitkan surat keputusan Bupati nomor 136 Tahun 2021 tentang PPKM berskala Mikro yang juga mengatur tentang penetapan zona merah, oranye, kuning, dan hijau hingga ke tingkat rukun tetangga (RT).
“Untuk Zona Merah, dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah PPKM tingkat RT yang mencakup, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Pulang Pisau Saripudin yang juga Sekda Pulang Pisau, Selasa (23/3/2021).
Pada kondisi zona merah ini, lanjutnya, pemerintah akan menutup rumah ibadah untuk sementara, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 (Tiga) orang, dan membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB.
“Begitu juga Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial ,” ungkapnya.
Sedangkan Zona Kuning dengan kriteria jika 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka scenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
“Terakhir kawasan zona hijau memiliki kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka sknario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilkakukan secara rutin dan berkala,” sebut Sekda sesuai keputusan Bupati Pulang Pisau tentang PPKM Mikro. (nk-1)