NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau untuk taat pada keputusan Bupati Pulang Pisau tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang dimulai sejak kemarin, Selasa (23/3/2021) hingga 4 April 2021 mendatang.
Menurut Jayadikarta penerapan PPKM Mikro ini merupakan intruksi secara berjenjang dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga ke tingkat terendah yakni RT/RW.
Jayadikarta berharap, keputusan pemerintah tentang PPKM Mikro ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya masyarakat di wilayah pelosok di Kabupaten Pulang Pisau.
“Ini akan sangat baik untuk menghentikan penyebaran Covid-19 dimulai dari kelompok masyarakat terbawah yakni RT/RW, perlu kesadaran dari masyarakat sendiri agar PPKM Mikro ini berjalan efektif,” kata Jayadikarta, Rabu (24/3/2021).
Jayadi menilai, pelaksanaan PPKM Mikro ini tidak hanya melibatkan para pemangku kepentingan dari Bupati hingga RT, namun berhasilnya PPKM Mikro untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 merupakan tanggungjawab semua pihak.
“Pentingnya kesadaran masyarakat sendiri menjadi kunci keberhasilan PPKM Mikro ini, saya harap ini bukan hanya sekedar program pusat yang diimplementasikan ke daerah, namun betul-betul dilaksanakan dengan penuh kesadaran oleh kita semua,” ucap Jayadikarta. (nk-1)