Selasa , 1 Juli 2025
Kapolda
Dua pelaku kasus pembunuhan dan perampkan di Pulang Pisau beberapa waktu lalu

Kapolda Ungkap Motif 2 Kasus Pembunuhan dan Perampokan di Pulang Pisau

NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Pulang Pisau atas quick respons mengungkap 2 kasus pembunuhan dan perampokan yang menelan tiga wanita sebagai korbannya.

“Saya memberikan reward kepada jajaranPolres Pulang Pisau atas gerak cepat mengungkap dua kasus menonjol kurang dari 24 jam, ini prestasi dan kinerja yang sangat membanggakan,” kata Kapolda saat berada di Mako Polres Pulang Pisau, Kamis (25/3/2021).

Kasus pertama, kata Kapolda, kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau yang menyebabkan 1 korban wanita atas nama Marlina (41) meninggal dunia, dan satu anak inisial WY berusia 6 tahun mengalami luka berat.

Dibeberkan Kapolda, pelaku atas nama Suriansyah merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan yang kemudian divonis 8 bulan penjara, setelah keluar pelaku rencananya  akan bekerja dengan suami korban, setelah melakukan survei di tempat kerja, pelaku kemudian pulang.

“Namun dalam perjalanan pulang, timbul niat untuk melakukan pencurian terhadap istri korban karena mengetahui suami korban saat itu berada di pondok tempatnya bekerja, pelaku kemudian masuk ke rumah korban dan memukul korban dengan alat pukul, saat mendengar anak korban berteriak “mama…mama,” pelaku kemudian juga memukul anak korban hingga tidak bergerak dan mengalami luka berat, dan untuk memastikan sang ibu meninggal dunia, pelaku melakukan beberapa kali pukulan terhadap korban,” kata Kapolda Dedi Prasetyo.

Pelaku selanjutnya mengambil kalung dan perhiasan lainnya serta uang tunai sebesar Rp12 juta dan melarikan diri. “Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Kapolres Pulang Pisau melalui jajarannya langsung menguntit dan melakukan pengejaran, dan Alhamdulillah pelaku dapat ditangkap di wilayah Pulang Pisau,” ungkap Kapolda.

Sedangkan Kasus kedua yakni pembunuhan 2 wanita paruh baya atas nama Sunarsih (64) dan Jamiah (50) di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren Pulang Pisau bermotif dendam kepada mantan istrinya dan kakak istrinya karena pelaku diusir.

“Karena merasa dendam, timbul niat pelaku atas nama Suparno (49) untuk menghabisi mantan istri dan kakak istrinya. Sehingga pada malam hari saat pelaku melihat mantan istri dan kakak istri berada di dalam kios, pelaku kemudian masuk melalui pintu belakang dan mengambil kunci inggris kemudian memukul kakak istrinya terlebih dahulu, kemudian disusul mantan istrinya tersebut,” kata dia.

Setelah memastikan dua korbannya meninggal dunia, imbuh Kapolda, pelaku kemudian melarikan diri dan akhirnya tertangkap di Desa Tamiyang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas kurang dari 1×24 jam.

“Oleh sebab itu, karena prestasi dan kinerja yang baik ini, saya datang ke Kabupaten Pulang Pisau untuk memberikan apresiasi dan reward kepada Kapolres Pulang Pisau yang telah mengungkap dua kasus menonjol dan meresahkan masyarakat ini dengan cepat,” ucap Kapolda. (nk-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *