NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah No.180.17/24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan pelaksanaan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Disepakati PPKM ini adalah dengan melakukan beberapa pembatasan kegiatan masyarakat seperti kegiatan keagamaan, kegiatan resepsi perkawinan, kegiatan rumah makan dan cafe serta pengawasan pada kasus terkonfirmasi yang melakuan isolasi mandiri.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, SH, saat ditemui di Aula Kantor Bapedda Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, mengatakan, pelaksanaan PPKM di Kabupaten Kapuas dilaksanakan dari tanggal 25 Maret hingga 5 April 2021 ini, bertujuan untuk membatasi segala aktifitas yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan mencegah terjadi gerombolan orang demi mencegah penyebaran Covid 19 yang terus meningkat terutama Kecamatan Selat yang zona merah, dibanding kecamatan lain,
“Kalau PSBB dulu itu bersekala besar, kalau sekarang bersekala kecil atau mikro penekanan ke desa atau kelurahan. Pelaksanaan membatasi pergerakan masyarakat, mengatur rumah kegiatan ekonomi seperti rumah makan atau cafe. Boleh buka tapi ada pembatasan dengan pengaturan tentunya,” ungkap Panahatan Sinaga.
Terpisah, Kepala Bidang Penanggulangan dan Pencegahan BPBD Kabupaten Kapuas, Damai, Rabu (24/3) ditemui sebelum vaksinasi menjelaskan, pelaksanaan PPKM ini tidak harus ada semacam posko seperti PSBB setahun yang lalu, jadi kegiatan ini terfokus pada pengawasan pelaku ekonomi yang berdampak dan beresiko dengan adanya kerumunan dalam kegiatan, fokus pada daerah merah, jadi masyarakat harus mengerti ini adalah upaya pencegahan. Makanya tetap taati protokol kesehatan dan jaga pola hidup sehat serta tingkatkan imunitas, sebut Damai. (one)