NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna Pidato Pengantar Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2010-2021 di Gedung DPRD Pulang Pisau, Jumat siang (26/3/2021).
Dalam pidatonya Bupati Edy Pratowo menyampaikan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun yang sudah ditetapkan pada 22 Maret 2019 lalu, dengan sisa masa periode selama kurang lebih 2 tahun.
“Namun terdapat 2 hal pokok yang mendasari perubahan RPJMD tahun 2018-2023, antara lain, terbitnya peraturan baru, yakni peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Permendagri Nomot 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, serta kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap pencapaian target-target pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.
Ditambahkannya, sebagaimana telah diatur dalam Permendagri Nomo 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD, dan RKPD, salah satu tahapan sebelumnya adalah penysuanan dokumen perubahan RPJMD harus melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislative untuk menyepakati rancangan awal RPJMDdan dikonsultasikan dengan Gubernur untuk mendapatkan saran dan masukan sebagai penyempurnaan dokumen perubahan RPJMD periode 2018-2023.
Pada kesempatan itu Edy berharap kepada unsur pimpinan DPRD beserta seluruh anggota untuk memberikan masukan dan saran terhadap dokumen rancangan awal perubahan RPJMD yang nantinya akan dibahas bersama pada saat pembahasan.
“Sehingga saran dan masukan yang diharapkan untuk perbaikan kualitas dokumen rancangan awal perubahan RPJMD yang nantinya akan ditetapkan sebagai peraturan daerah Kabupaten Pulang Pisau pada bulan Mei tahun 2021,” tukas Edy. (nk-1)