NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Rakat pria (23) warga Desa Danau Rawah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, tanpa sebab yang pasti mendatangi rumah MS alis U pria (36) warga Dusun Tapian Karahau Desa Sei Gita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, kemudian mengamuk. Sontak kedatangan Rakat ditambah tantangan menantang untuk berduel, terlebih lagi dengan senjata tajam terhunus, membuat MS harus meladeni.
Tak ayal perkelahian dengan senjata dan tangan kosong itupun tak dapat dielakkan. Rakat melayangkan sajam kearah MS namun MS berhasil menghindar. Dilanjutkan upaya MS yang berusaha merebut sajam dari tangan Rakat. Manakala terjadi perebutan sajam, dengan gerakan gesit MS mampu mengarahkan sajam kearah tubuh korban dan mengenai tangan sebelah kiri.
Kemudian sajam tersebut yang mengenai tangan kiri, di tarik oleh MS sehingga luka pada tangan korban menjadi menganga lebar yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Akibat kejadian tersebut salah satu kerabat korban Edi pria (52) warga Desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantangai.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, melalui Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno BI, membenarkan adanya kejadian tindak merampas atau melenyapkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana,
“Kejadian itu terjadi pada Hari Selasa (30/3) pukul 22.30 WIB, atau malam hari. Lokasi kejadian di rumah terlapor Dusun Tapian Karahau RT 5, Desa Sei Gita Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas,” sebut Kapolsek Mantangai.
Iptu Catur Winarno, selanjutnya mengatakan, kita belum mengetahui pasti pemicu dari perkelahian tersebut, dan terlapor Rabu (31/3) pukul 16.30, kita amankan di kediamannya yang juga merupakan Tempat Kejadian Perkara atau TKP,
“Barang bukti yang diamankan satu lembar baju korban kaos lengan pendek warna hitam, dan kita terus melanjutkan penyelidikan kasus ini, nanti kita khabari lagi,” terang Kapolsek Mantangai menutup pembicaraan. (one)