NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Bahaya peredaran obat terlarang (daftar G) sudah meresahkan masyarakat. Satresnarkoba Polres Kapuas berkomitmen untuk menggulung peredaran, penyalahgunaan atau memperjualbelikan tanpa ijin.
Satresnarkoba pada Rabu (6/4) pukul 18.00 WIB, membuktikan dengan mengamankan diduga melakukan jual beli atau menyimpan jenis obat tanpa ijin RA pria (29) warga Jalan Jepang Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ( berdasarkan KTP) yang diamankan dikediamannya Jalan Kolam Tengah, Desa Sido Mulyo Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas.
Bersama dengan diamankannya RA diamankan pula barang bukti, seratus dua puluh satu butir Obat Merk Seledryl, tujuh belas butir obat merk Samcodin, Uang tunai sebanyak Rp. 450.000,-satu pack plastik klip kecil, satu buah dompet warna hitam, dan beberapa buah toples.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi, SH, MM, Rabu (7/4) pukul 07.30 WIB membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku memperjual belikan atau menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi, sediaan obat terlarang tanpa memiliki ijin,
Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas, dan akan disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” terang Iptu Subandi. (one)