NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia mendapat larangan cuti sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Demikian pula bagi ASN di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Larangan cuti tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Nomor 8 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi ASN mengajukan cuti dan mudik lebaran.
SE MenPAN-RB tersebut menjadi dasar Pemkab Pulang Pisau untuk menerbitkan surat edaran yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini.
Hal ini disampaikan Pj Sekda Puang Pisau Ir H Saripudin, Kamis (8/4/2021) usai mengikuti Rakordal Pelaksanaan Rencana Pembangunan Triwulan I tahun 2021 di Aula Bappedalitbang Pemkab setempat.
“Larangan cuti dan mudik lebaran ini dimulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Jadi, ASN selama itu tidak ada yang mengajukan cuti,” ucapnya.
Lebih lanjut, Saripudin meminta agar tidak ada yang mengajukan cuti, karena akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar SE Menpan RB tersebut.
Meski begitu, katanya, larangan cuti ini ada pengecualian karena alasan tertentu. Seperti cuti karena melahirkan, sakit dan alasan penting dan mendesak lainnya.
“Hal ini juga berlaku pada TKHL di lingkungan Pemkab Pulpis. Teknisnya untuk memantau kehadiran nanti kami akan membuat semacam kantor untuk absensi kehadiran ASN di depan kantor BKPP Pulpis,” pungkasnya. (nk-2)