NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Setelah 2 Bulan lalu, tepatnya Rabu ( 10/4) pukul 14.00 Ran Bin Has pria (48) warga Jalan Kapuas Seberang Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, dengan barang bukti kristal bening diduga sabu dalam satu buah plastik klip seberat 4,94 gram, di ringkus di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah Hasan di Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh.
Hari yang sama Rabu (7/4) pukul 15.30 WIB kembali di TKP yang sama diringkus SA pria (29) alamat asal Jalan Laksana Intan Gang Mutiara Dalam Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, dengan barang bukti kristal bening diduga sabu seberat 3,67 gram dalam 6 palstik klip.
Bersama terlapor diamankan juga barang bukti berupa satu buah kotak rokok, satu buah mancis, satu buah selotip bening, satu buah botol kaca warna coklat transparan, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, satu pack plastik klip kecil, satu buah Hp merk Vivo warna hitam, satu jacket Jean dan uang tunai sebanyak Rp.450.000,-
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM, membenarkan adanya penangkapan diduga pengedar kristal bening diduga jenis narkoba sabu oleh anggota Satresnarkoba berkoordinasi dengan resmob Polsek Selat,
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang memberitahukan adanya ulah oknum masyarakat yang mengedarkan sabu di TKP, kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan dan pengamatan alamat rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika tersebut,” ungkap Iptu Subandi.
Lalu lanjut Kasat, anggota Satnarkoba Polres Kapuas bersama anggota Resmob Polsek Selat mendatangi rumah Hasan yang ada di Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, dan langsung mengamankan terlapor sambil anggota tim menunjukkan Sepringas dan Sprin gledah dengan berkoordinasi ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan,
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres untuk peneyelidikan lebih lanjut Pasal Yang Dipersangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Subandi yang sebelumnya Kapolsek Kapuas Hilir. (one)