NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – SBD pria (40) warga Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, pelaku tindak pidana pencurian sawit milik PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT. KSS) pada (27/11/20) yang lalu akhirnya tertangkap.
Setelah buron kurang lebih empat bulan, terlapor dapat diamankan pada Rabu (7/4/2021) pukul 19.10, di depan Balai Desa Pantar Kabali Kecamatan Mantangai.
Uniknya, terlapor SBD saat di geledah, sesuai Standar Operasional Proasedur dari kepolisian sebelum melakukan penahanan, di temukan sepucuk pistol rakitan jenis revolver. Terselip di pinggang samping kiri dengan menggunakan bungkus senjata.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang SIK mengatakan, dari semula Resmob dari Satuan Reskrim Polres Kapuas melakukan pengejaran terlapor buron yang melakukan pencurian Sawit PT KSS, atas nama SBD warga Pantai Kapuas Barat.
“Saat buron tersebut bisa diringkus di TKP depan Kantor Desa, penggeledahan badan ditemukan sepucuk senjata. Maka terlapor yang kini menjadi tersangka akan kita lakukan tuduhan berlapis dengan laporan baru kepemilikan senjata, disamping mempertanggung jawabkan pencurian yang dilakukan,” terang AKP Kristanto Situmeang SIK. (one)