NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau H Ahmad Fadli Rahman mengingatkan agar para kepala desa (Kades) menggunakan anggaran dana desa (ADD) sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku untuk menghindari penyimpangan pengelolaan anggaran.
Fadli, sapaan akrabnya, juga berpesan, agar Kades membangun sinergi dengan Badan Permusyawatan Desa (BPD) dalam setiap penyusunan program pembangunan desa. Sebab menurut Fadli, sesuai Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“BPD itu sama dengan DPRD yakni memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan. Oleh sebab itu perlu dibangun komunikasi, koordinasi dan sinergitas untuk mewujudkan program pembangunan desa yang berkeadilan dan pro rakyat,” ucapnya, Sabtu (10/4/2021).
Selain itu, menurut Fadli, para Kades harus membangun komunikasi dengan pemerintah kecamatan, kabupaten dan DPRD. “Harus diketahui mana program yang dikelola kabupaten dan mana program yang dikelola desa. Ini harus sinkron agar tidak tumpang tindih, penyusunan program pun harus mengacu pada skala prioritas,” ujar Fadli.
Mengapa harus mengacu pada skala prioritas, Fadli menjelaskan, agar program yang disusun pemerintah desa tidak salah sasaran, atau salah penempatan sehingga program tersebut mubazir. (nk-1)