NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Selain mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan mudik bagi ASN selama Ramadhan dan Idul Fitri, Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo juga menerbitkan SE Nomor 800/184/BKPP/V/2021 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
SE pengaturan jam kerja ini merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Disebutkan dalam SE Bupati Pulang Pisau ini, bahwa jam kerja masuk kantor maupun Jam kerja pulang kantor dan Jam Istirahat diatur Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30 WIB – 15.30 WIB, Waktu Istirahat Pukul 12.00 WIB – 12.45 WIB Hari Jum’ at Pukul 07.30 WIB – 11.00 WIB.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Selain itu dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, kepala perangkat daerah memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pelayanan publik pada unit kerjanya masing-masing.
Bupati juga menginstruksikan kepada semua pegawai di lingkungan Satuan Organisasi Perangkat Daerah masing-masing untuk memelihara ketertiban dan sopan santun serta menghormati para pegawai yang sedang melaksanakan Ibadah Puasa.
“Selama dalam bulan Ramadhan Kegiatan Senam Kesegaran Jasmani pada hari Jum’at serta Apel pagi/sore ditiadakan, dan pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) agar memperhatikan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana SE MenPAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 dan SE Bupati Pulang Pisau Nomor 800/149/BKPP/VI/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru,” papar Edy dalam SE itu.
Disebutkan pula bahwa pengaturan jam Kerja ini hanya berlaku pada saat bulan Suci Ramadhan Tahun 2021 dan untuk selanjutnya kembali kepada ketentuan semula. (nk-1)