NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan pemkab Pulang Pisau tahap III, pada Rabu (21/4/2021).
“Pemerintah daerah menyambut baik kerja sama ini dalam rangka mengoptimalisasi potensi pemungutan pajak di Kabupaten Pulang Pisau, dengan adanya kerja sama ini diharapkan ada terobosan untuk menggali potensi-potensi pajak di daerah kita agar terekspolitasi dengan baik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” tukas Edy usai mengikuti kegiatan tersebut secara virtual bersama sejumlah pejabat Kementerian Keuangan Republik Indonesia DJPK.
Menurut Edy, pandemi Covid-19 saat ini menjadi kendala untuk meningkatkan upaya pemungutan pajak daerah. Padahal, menurutnya, potensi pajak di Kabupaten Pulang Pisau cukup banyak. “Contohnya retribusi sarang walet tidak dapat maksimal dipungut karena alasan pandemi, kita berharap pandemi ini segera berakhir,” ungkap Edy.
Calon Wakil Gubernur Kalteng terpilih ini berharap dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak.
“Terlebih saat ini Kabupaten Pulang Pisau ini telah ditetapkan menjadi kawasan pengembangan ketahanan pangan nasional Food Estate, tentu melalui sektor pertanian nantinya akan ada potensi-potensi pajak yang bisa dipungut,” ucapnya.
Edy juga berharap, setelah ini akan ada tindak lanjut berupa rapat koordinasi antar SOPD untuk membahas langkah-langkah strategis dalam rangka memaksimalkan potensi pajak.
“Sekaligus juga menjadi bahan evaluasi bagaimana rencana aksi ke depan untuk meningkatkan PAD melalui sektor pajak ini, intrumennya sudah dibuat tinggal realisasinya saja,” tegas Edy Pratowo. (nk-1)