NUSAKALIMANTAN.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas langsung menuju lokasi setelah mendapat informasi dari Satpolair Mabes Polri dengan sigap mengamankan 3 orang yang dicurigai menggunakan Narkotika jenis sabu di atas Kapal KM Doa Ibu GT 15, milik Jaini di Dermaga Perum Bulog Kapuas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu (24/4/2021) pukul 16.00 WIB pekan lalu.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat 3,79 gram dan 1 buah alat hisap sabu. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kapuas, guna proses lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi SH MM membenarkan mengamankan tiga orang pria yang diduga sedang menikmati atau memakai atau menggunakan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Orang tersebut yaitu Mah (44) Kur (35) dan Jai (44) ketiganya adalah warga Jalan Berangas Timur Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap Iptu Subandi. (nk-5)