NUSAKALIMANTAN.COM, Pulang Pisau – Niat seorang pemuda hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah bengkel milik warga Jalan Kahayan RT/RW. 019/000, Desa Gandang, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, berhasil digagalkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau, Rabu (28/4/2021).
Mereka langsung mengamankan seorang pemuda inisial BMN (24) warga Perumahan E 6 Kenamit Estate PT Menteng Kencana Mas (MKM), Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, karena terbukti memiliki barang haram jenis sabu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Yuniar Ariefianto melalui Kasat Narkoba AKP Suharto, Rabu (28/4/2021) membenarkan, telah menangkap seorang pemuda yang diduga karyawan PT MKM pada Selasa 27 April 2021 berdasarkan laporan dari sumber terpercaya bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi sabu dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan.
“Berdasarkan laporan tersebut, bahwa di Bengkel milik W Jalan Kahayan RT/RW. 019/000, Desa Gandang, Kecamatan Maliku akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan, anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” tegas Suharto.
Saat di TKP, imbuh Suharto, anggota melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai ciri-ciri dari informasi yang diperoleh, kita langsung bertindak dengan menggeledah pakaiannya, dan ditemukan barang berupa 1(satu) buah plastik klip kecil bening yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis shabu.
“Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dalam 1 (satu) buah kotak permen warna merah yang bertuliskan Permen Aneka Rasa di kantong celana sebelah kanan bagian depan dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk Eiger yang di dalamnya berisi 1(satu) buah kotak warna hitam bertuliskan Linyes yang berisi 5 (lima) buah plastik klip kecil bening yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis sabu,” ucapnya.
Lanjutnya, barang tersebut yang dibungkus dalam pastik klip warna bening, 1 (satu) buah korek api warna hijau merk Tokai, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan kecil warna bening, 1 (satu) buah Katenbat warna merah muda, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) serta ditemukan juga 1 (satu) buah HP warna hitam merk OPPO A5 2020 yang digenggam ditangan sebelah kanan.
“Saat ditanya petugas milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut, lalu dijawab pelaku adalah miliknya sendiri,” ungkap Suharto.
Atas kejadian tersebut, sambung Suharto, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulpis guna proses lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutup Suharto. (nk-1)